Rabu, 10 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Rabu, 10 September 2025

Kuasa Hukum PT AJM Serahkan 27 Alat Bukti Terkait Sengketa dengan RSUD Raden Mattaher

Photo: -

INFO KABAR JAMBI Persidangan sengketa perdata antara PT AJM dan RSUD Raden Mattaher Jambi kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum PT AJM yang dipimpin oleh Mike Siregar, melalui anggotanya Roulina Estheria Sidabutar, S.H., menyerahkan sebanyak 27 alat bukti kepada majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini adalah untuk menyerahkan 27 alat bukti. Bukti yang kami ajukan hari ini mencakup legalitas dari prinsipal kami, salah satunya adalah kontrak kerja sama antara PT AJM dan Rumah Sakit Raden Mattaher,” jelas Roulina kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, soal apakah bukti-bukti tersebut akan diterima atau tidak oleh majelis hakim merupakan bagian dari proses selanjutnya dalam persidangan. “Itu nanti persoalan berikutnya. Saat ini fokus kami adalah menyerahkan bukti sebanyak-banyaknya, baik dari pihak penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Baca Juga  Test Posting halaman

Dalam perkara ini, PT AJM menggugat RSUD Raden Mattaher atas dugaan wanprestasi atau pelanggaran kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak kerja sama yang diajukan sebagai bukti dianggap menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan tersebut.

Roulina juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan digelar minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat atas eksepsi atau keberatan yang telah diajukan. “Minggu depan akan ada sidang lanjutan, dengan agenda jawaban dari eksepsi serta kemungkinan putusan sela,” tutupnya.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerja sama antara pihak swasta dan institusi pelayanan publik, yang berpotensi memengaruhi tata kelola dan transparansi dalam pelayanan kesehatan di daerah.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj