IKJ Muara Bungo –Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Bungo periode 2024–2029 berinisial H.P. digugat secara perdata oleh seorang pengusaha ban berinisial A, yang merupakan Direktur CV Bola Mas. Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, terkait tunggakan pembayaran jasa vulkanisir ban senilai Rp737.760.000 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Menurut kuasa hukum A, Roland L. Pangaribuan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Roland L. Pangaribuan, S.H., M.H. Pekanbaru, utang tersebut tercatat sejak Oktober 2022 hingga Februari 2025. Meski sudah dilakukan penagihan berulang kali, baik melalui pesan singkat maupun kunjungan langsung ke Muara Bungo pada Januari, Maret, Juni, dan Agustus 2024, pembayaran tak kunjung dilakukan.
“H.P. berulang kali mengakui adanya utang namun selalu memberikan janji pembayaran yang tidak ditepati,” ujar Roland. Bahkan, pada Februari 2025 pihak A sempat mengutus pengacaranya untuk bertemu dengan admin H.P. bernama W, namun pertemuan itu tak menghasilkan penyelesaian.
Lebih jauh, pihak A menilai bahwa H.P. selalu menghindar dan tidak pernah menjawab pesan WhatsApp secara langsung, melainkan selalu melalui W. “Pernah dia berjanji akan bertemu setelah pulang dari Sarolangun, tapi setelah ditunggu, pertemuan itu tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Roland.
A menjelaskan bahwa hubungan bisnis dengan H.P. sebenarnya sudah berjalan lama. “Dia konsumen lama, tapi karena menunggak terus, kami masih kasih toleransi. Sejak 2022 mulai macet, tahun 2024 kami tagih tapi hanya janji ke janji. Waktu itu masa Pileg, jadi kami tahan diri supaya dia fokus kampanye, dengan harapan kalau menang bisa bayar atau mencicil dengan pantas. Tapi setelah menang Pileg dan jadi anggota DPRD, dia malah tidak pernah lagi angkat telepon klien kami,” ujarnya.
Saat sekretaris toko dihubungi, jawabannya selalu bahwa utang akan dibayar dan H.P. sedang berada di luar kota. “Saya sendiri pernah jumpa sekretarisnya di toko, namanya W. Dia selalu bilang konsumennya belum bayar, padahal itu tidak ada sangkut pautnya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam proses persidangan, W yang merupakan saksi di pengadilan menyebutkan bahwa tagihan dari konsumen toko mereka tersisa sekitar Rp100 juta lagi.
Akibat tunggakan yang tak kunjung dibayarkan, operasional pabrik vulkanisir milik CV Bola Mas di Pekanbaru terhenti. Perusahaan bahkan terpaksa memberhentikan seluruh karyawan sejak Februari 2024.
Upaya hukum pun ditempuh. Pada Maret 2025, pihak A mengirimkan somasi kepada H.P., namun dibalas melalui kuasa hukumnya I.S., yang mengusulkan mediasi bersertifikat di pengadilan.
Kasus ini resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PN.Mrb pada 15 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, A menuntut pembayaran utang sebesar Rp737.760.000, serta meminta agar dilakukan penyitaan aset milik H.P. sebagai jaminan agar putusan tidak sia-sia.
Kini, proses hukum tersebut tengah berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi H.P. sebagai anggota legislatif aktif di Kabupaten Muara Bungo.