INFO KABAR JAMBI-Kasus kematian Imam Komaini Sidik di Desa Tirta Kencana, Rimbo Bujang, Tebo kembali mencuat setelah kuasa hukum keluarga korban, Hendri C. Saragi, menyampaikan berbagai kejanggalan usai mendampingi ibu korban dalam pemeriksaan di Polsek Rimbo Bujang. Hendri menyoroti luka parah di tubuh korban yang tidak sejalan dengan surat kematian yang menyatakan cedera ringan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Keluarga korban merasa ganjil dengan minimnya tindakan medis saat korban sekarat, termasuk tidak adanya pendampingan tenaga medis dalam ambulans. Untuk mengungkap kebenaran, keluarga menunjuk tim forensik independen dan merencanakan otopsi ulang. Hasilnya akan menjadi dasar hukum baru jika ditemukan indikasi pembunuhan berencana.
Adik korban, Fahri, berharap pelaku yang sebenarnya dihukum seadil-adilnya. Keluarga mendesak aparat menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Imam Komaini Sidik.