Info Kabar Jambi.com – Pada Senin malam, 21 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi dugaan perampasan sebuah mobil Honda Brio milik seorang janda berinisial W di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Empat pria yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan leasing BAB mendatangi kontrakan inisial N, tempat mobil tersebut berada, lalu meminta kunci dan STNK tanpa menunjukkan identitas resmi ataupun surat perintah penarikan. Mereka bahkan sempat meminta uang Rp9 juta agar mobil tidak dibawa, namun tetap memaksa membawa kendaraan tersebut.
Ketua Ormas LMPP Kabupaten Tebo bersama pemilik kendaraan dan awak media mendatangi pihak leasing BAB untuk meminta kejelasan. Mereka menelusuri keberadaan mobil hingga ke kantor cabang di Kabupaten Bungo dan Provinsi Jambi, namun tidak mendapatkan jawaban pasti. Leasing BAB mengklaim bahwa penarikan sah karena ada surat serah terima mobil yang telah ditandatangani, tetapi pihak debitur membantah pernah menandatangani dokumen tersebut, bahkan menduga tanda tangan tersebut dipalsukan oleh oknum debt collector.
Mobil yang ditarik paksa itu sejatinya telah dibayar DP sebesar Rp60 juta dan cicilan rutin selama 11 bulan sebesar Rp3,32 juta per bulan dari total masa kredit lima tahun. Masalah keterlambatan cicilan terjadi karena dampak ekonomi seperti turunnya harga sawit dan kebutuhan lebaran. Sebelumnya, pemilik mobil juga telah menjalin komunikasi untuk pelunasan ke kantor pusat leasing BAB dengan nominal yang disetujui, namun penarikan tetap dilakukan secara paksa.
Ormas LMPP menilai tindakan penarikan paksa ini melanggar hukum karena tidak melalui proses pengadilan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia. Tindakan debt collector dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP seperti Pasal 365 atau Pasal 368. Ormas LMPP mendesak Kapolsek Rimbo Bujang untuk menerima dan memproses laporan korban agar kasus ini ditindak secara hukum.