IKJ JAMBI – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menimbulkan sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kepada Erwin, seorang buruh serabutan asal Kelurahan Buluran, Kota Jambi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fita Sipayung pada Kamis, 30 Oktober 2025, Erwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada awal Agustus 2024, ketika putri Erwin berinisial R, siswi kelas XI SMKN 1 Kota Jambi, mengalami perundungan oleh teman sekelasnya berinisial P. Saat jam pelajaran hendak dimulai, P dikabarkan mengunci pintu kelas, membuat R tidak bisa masuk dan menangis sebelum akhirnya menelpon ayahnya.
Erwin kemudian datang ke sekolah dan langsung menuju ruang kelas. Berdasarkan amar putusan, ia sempat menendang P di bagian paha sebanyak dua kali, menyebabkan korban mengalami memar dan trauma meskipun keesokan harinya masih dapat bersekolah.
Meski begitu, selama persidangan, Erwin menyangkal tuduhan kekerasan tersebut. Empat orang saksi yang dihadirkan pun lebih banyak memberi keterangan soal kasus perundungan yang dialami anaknya, bukan soal tindakan kekerasan terhadap P.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Erwin tetap memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, dengan pertimbangan bahwa tindakannya meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, Leni, orang tua korban P, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan, mengaku kecewa dengan vonis hakim. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih korban dalam kasus ini masih anak di bawah umur.
“Anak saya itu masih di bawah umur, dan setelah kejadian dia trauma serta takut keluar rumah. Hukuman seperti ini terasa tidak adil bagi kami sebagai orang tua,” ujar Leni usai sidang.
Baik Erwin maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat Jambi, antara simpati terhadap ayah yang membela anaknya dari perundungan, dan pandangan hukum yang menilai tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan.