Jumat, 14 November 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Jumat, 14 November 2025

Pelapor Heran, Tersangka Keterangan Palsu yang Terancam 7 Tahun Penjara Belum Ditahan Polda Jambi

Photo: -

IKJ JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang perkara perceraian. Kasus ini dilaporkan oleh Joni dengan Nomor Laporan Polisi LP/B-231/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2024.

Berdasarkan surat resmi Polda Jambi bernomor R/86.a/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Rini Mariani, Muhammad Fatkhul Muin bin M. Abu Said, dan Nurhadi bin Darjo (alm).

Dalam surat itu dijelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan dasar sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan mulai 31 Desember 2024 hingga 8 Juli 2025. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

Baca Juga  Mandek Setahun, Kuasa Hukum PT BBS Desak Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penadahan Batubara

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pelapor Joni pun menyayangkan hal tersebut, terutama terhadap Rini Mariani, yang disebut-sebut juga memiliki beberapa laporan polisi lain yang sedang berjalan.

“Saya heran kenapa penyidik belum menahan tersangka, padahal ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara. Apalagi tersangka Rini juga sudah beberapa kali dilaporkan dalam kasus lain,” ujar Joni.

Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut.

“Memang sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ipda Maulana menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Ia juga mengakui bahwa hingga kini para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dan masih dikenakan wajib lapor.

Baca Juga  Komisi III DPRD Muaro Jambi Pelajari Strategi DIY dalam Meningkatkan PAD

“Para tersangka dikenakan wajib lapor, dan sejauh ini masih bersikap kooperatif,” kata Ipda Maulana.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari laporan Joni terhadap mantan kakak iparnya, Sandi, yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian. Laporan tersebut kini telah masuk tahap P19 dan tengah dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj