Oleh: Al Pansya Wijaya
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Konsentrasi Hukum Pemerintahan
Dasar Pikiran
Konstitusi merupakan fondasi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol moral dan politik yang menegaskan hubungan antara negara dan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Rumusan ini menegaskan bahwa seluruh kekuasaan negara harus dijalankan dalam koridor hukum yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat.
Namun dalam praktiknya, pemaknaan konstitusi sering kali bergeser dari idealismenya. Banyak kebijakan negara yang justru lahir bukan dari aspirasi rakyat, melainkan dari kalkulasi politik kekuasaan. Dalam konteks ini, konstitusi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai teks hukum yang kaku, tetapi sebagai instrumen dinamis yang hidup bersama masyarakat (the living constitution).
Artinya, konstitusi memiliki makna yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan keadilan dan nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.
Salah satu bentuk pemaknaan konstitusi yang relevan untuk dikaji adalah kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memberikan ruang bagi aspek kemanusiaan dalam hukum.
Amnesti dan abolisi bukan sekadar kebijakan politik, melainkan pengejawantahan nilai konstitusional yang mengedepankan keadilan substantif di atas formalitas hukum.
Dalam kerangka Rule of Law, setiap bentuk kewenangan, termasuk prerogatif Presiden, harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Menurut A.V. Dicey, Rule of Law menuntut tiga prinsip utama: supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia melalui hukum.
Dengan demikian, kewenangan amnesti dan abolisi hanya dapat dijalankan secara sah apabila tetap berada dalam batas-batas konstitusi serta menjamin keadilan bagi rakyat, bukan kepentingan politik kekuasaan.
Problem dan Pembahasan
Permasalahan utama dalam pemaknaan konstitusi bagi rakyat Indonesia adalah ketidaksinkronan antara nilai ideal konstitusi dengan praktik penyelenggaraan negara.
Di satu sisi, konstitusi menjanjikan keadilan, persamaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun di sisi lain, masih sering dijumpai praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat legitimasi politik. Hal ini menciptakan jarak antara hukum konstitusi yang tertulis dengan kenyataan hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam konteks amnesti dan abolisi, persoalan muncul ketika kewenangan Presiden digunakan secara subjektif tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Idealnya, amnesti diberikan untuk kepentingan kemanusiaan atau rekonsiliasi nasional, sementara abolisi digunakan untuk menghentikan proses hukum demi kemaslahatan negara.
Namun dalam praktiknya, pemberian amnesti atau abolisi kerap dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap objektivitas kebijakan tersebut.
Contoh konkret dapat dilihat dari beberapa kebijakan amnesti di masa reformasi, di mana keputusan tersebut memunculkan perdebatan apakah benar demi keadilan substantif, atau hanya untuk kepentingan politik penguasa.
Situasi ini menggambarkan problem klasik dalam sistem hukum Indonesia: antara hukum sebagai norma ideal dan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Ketika hukum tunduk pada kepentingan politik, maka prinsip Rule of Law berubah menjadi Rule by Man.
Selain itu, persoalan lain terletak pada minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan hukum yang berdampak besar. Konstitusi idealnya menjadi dokumen hidup yang dimiliki dan dipahami oleh rakyat, tetapi dalam kenyataan, pemaknaannya masih didominasi oleh elit politik dan akademisi.
Hal ini menyebabkan rakyat sering kali tidak memahami hak konstitusional mereka, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan dalam kebijakan hukum seperti amnesti dan abolisi.
Pemaknaan konstitusi yang sejati seharusnya berangkat dari kesadaran bahwa rakyat adalah subjek utama hukum. Dalam perspektif The Norm of Law Order, hukum tidak hanya dipahami sebagai sistem peraturan, tetapi juga sebagai tatanan moral dan etika publik.
Oleh karena itu, pemberian amnesti dan abolisi harus berlandaskan nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral negara terhadap rakyatnya.
Jika konstitusi dimaknai hanya sebagai legitimasi kekuasaan tanpa dimensi moral, maka esensi negara hukum (Rechtsstaat) akan hilang. Amnesti dan abolisi yang dijalankan tanpa transparansi dan akuntabilitas publik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan rakyat terhadap hukum dan pemerintah.
Oleh sebab itu, perlu adanya pemaknaan konstitusi yang menempatkan rakyat sebagai pusat dari segala kebijakan hukum.
Pandangan Akhir
Konstitusi bagi rakyat Indonesia seharusnya dipahami sebagai jaminan hidup bernegara yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.
Pemaknaan konstitusi tidak berhenti pada teks, melainkan pada praktik nyata yang mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Dalam hal kewenangan amnesti dan abolisi, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif harus memaknai konstitusi bukan sebagai sumber kekuasaan pribadi, tetapi sebagai batas moral dan hukum untuk menegakkan keadilan substantif.
Agar pemaknaan konstitusi menjadi lebih bermakna bagi rakyat, ada tiga langkah yang perlu ditegaskan:
-
Meneguhkan prinsip Rule of Law dalam setiap kebijakan hukum dan keputusan Presiden.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses pemberian amnesti dan abolisi.
-
Menanamkan pendidikan konstitusional bagi masyarakat, agar rakyat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dengan demikian, konstitusi tidak lagi menjadi teks yang hanya dibaca oleh pejabat negara, tetapi menjadi pedoman hidup rakyat dalam menegakkan keadilan.
Pemaknaan konstitusi yang berakar pada Rule of Law akan menghindarkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus memperkuat kepercayaan rakyat terhadap hukum.