Tuesday, 22 April 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Tuesday, 22 April 2025

Pembelaan Pengacara Wong Cilik: Kasus Novi Binti A. Gani, Penyiraman Air Keras karena Bela Diri

Photo: -Design by Redaksi IKJ

INFO KABAR JAMBI – Novi Binti A. Gani kini menghadapi jeratan hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap seorang laki-laki yang mencoba mengintipnya saat ia sedang tidur di kamarnya. Aksi Novi ini terjadi sebagai upaya bela diri terhadap ancaman yang dirasakannya. Meski begitu, ia tetap dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau selama tiga bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Dalam pembelaannya, tim pengacara dari Pengacara Wong Cilik yang terdiri dari Dian Burlian, SH., MA., Dr. Bukhori, SH., MH., dan Dian, SH., siap memberikan skenario pembelaan yang kuat bagi Novi. Mereka berargumen bahwa tindakan Novi bukanlah tindakan kriminal murni, melainkan sebuah bentuk pembelaan diri dari ancaman yang nyata terhadap keselamatannya. Oleh karena itu, tim pengacara akan memanfaatkan segala aspek hukum untuk meringankan hukuman yang dikenakan kepada Novi.

Dian Burlian, SH., MA. menyampaikan bahwa tuntutan 1 tahun 8 bulan dari JPU terlalu berat, mengingat tindakan Novi dilandasi oleh upaya untuk melindungi dirinya dari ancaman dan teror yang dilakukan oleh korban. Pada hari Senin, 12 Oktober 2024, tim pengacara telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dalam pledoi tersebut, mereka menekankan pentingnya pertimbangan terhadap perlindungan hak-hak anak dan perempuan, serta kemanusiaan, sebagai dasar hukum yang kuat untuk keringanan hukuman.

Sebagai bentuk dukungan publik, Dian Burlian, SH., MA. melalui berbagai platform media seperti media cetak, elektronik, YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram, mengajak masyarakat untuk mendoakan serta memberikan dukungan moral kepada Novi. Ia berharap dengan doa dan dukungan masyarakat, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya sehingga Novi bisa mendapatkan hukuman yang seringan mungkin.

Novi, yang saat ini tengah terpisah dari anak-anaknya karena proses hukum yang dijalaninya, berharap dapat segera bebas agar bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Dukungan yang diberikan masyarakat serta tim pengacara ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan kondisi emosional dan psikologis Novi sebagai seorang ibu yang melindungi dirinya dan keluarganya.

Kasus ini menjadi sorotan di berbagai kalangan, khususnya dalam isu perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Novi serta menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus kekerasan yang melibatkan upaya pembelaan diri.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj