IKJ TEBO – Seorang pemuda berusia 18 tahun melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Tebo. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rantau Langkap, RT 03, Desa Rantau Langkap, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Laporan tersebut dibuat korban berinisial D (18) pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam laporannya, korban menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh seorang pria berinisial F.Y (45) bersama lima orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Kejadian bermula ketika korban menegur sekelompok anak-anak yang sedang bermain kembang api atau petasan di dekat rumahnya karena dianggap menimbulkan keributan. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh anak-anak tersebut.
Merasa kesal, korban kemudian keluar dari rumah dan memukul seorang pemuda berinisial R yang dianggap paling dewasa di antara anak-anak tersebut. Korban menilai R seharusnya menegur anak-anak yang lebih kecil agar tidak membuat keributan.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, R pergi sambil mengatakan akan kembali. Tidak lama kemudian ia datang bersama ayahnya, F.Y (45), serta lima orang lainnya yang tidak dikenal oleh korban.
Korban mengaku, setibanya di lokasi, F.Y langsung memanggilnya lalu mencekik, memukul, dan menendang hingga ia terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pulau Temiang.
Merasa menjadi korban pengeroyokan, pemuda tersebut kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tebo untuk diproses secara hukum. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.