Friday, 9 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Friday, 9 May 2025

Penanganan Kasus Pengeroyokan di Desa Tanah Garo Perlu Dipercepat Tahan Pelaku dan Proses Segera

Photo: Poto

TEBO INFO KABAR JAMBI.COM – Ketua DPW Puspa RI Provinsi Jambi, Arian Arifin, meminta Kapolres Tebo untuk segera menahan pelaku pengeroyokan terhadap Marlena, yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan RI 008, Tanah Garo, Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pengeroyokan tersebut menyebabkan Marlena mengalami luka-luka serius.

Menurut laporan, Marlena menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang, yaitu inisial (E) dan (S), berdasarkan keterangan saksi mata Heri. Suami Marlena, M. Yusuf, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Tabir pada Jumat, 3 Mei 2025, dan berharap kasus ini diproses secara hukum dengan pelaku ditahan.

M. Yusuf menolak berdamai karena mengutamakan keselamatan anak dan istrinya. “Bagi saya harta bisa dicari, tapi untuk menyelamatkan nyawa anak dan istri saya tidak sebanding dengan apa yang saya miliki,” ungkapnya.

Kasus pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Arian Arifin menilai bahwa penanganan kasus ini perlu dipercepat dan meminta Kapolres Tebo untuk segera menahan pelaku. “Dari hasil visum dan juga saksi sudah lengkap, apa lagi alasan pihak Polres Tebo untuk menahan pelaku? Tegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Beliau juga meminta Kapolres Tebo untuk profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjaga kepercayaan publik. “Jangan ada kesan tajam ke atas tumpul ke bawah, ini bisa merusak citra dan nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Arian Arifin berharap Kapolres Tebo dapat menangani kasus ini dengan baik dan tidak membeda-bedakan dalam penegakan hukum. Jika pelaku belum juga ditahan, beliau meminta Kapolres Tebo untuk memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj