INFO KABA RJAMBI Muaro Jambi – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (tanggal tidak disebutkan), DPRD Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2027. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi oleh Wakil Ketua Wiranto, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Dalam sambutannya, Aidi Hatta menyampaikan bahwa penetapan AKD merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
Berikut susunan lengkap AKD DPRD Kabupaten Muaro Jambi:
Komisi I
Ketua: Faa Tumbuh Duha, S.E.
Wakil Ketua: Muhammad Ramadhan Mahir, S.E.
Sekretaris: Andi Pitra Eka Saputra, S.H.
Anggota: Drs. Ulil Amri, Masito, Elvin Junaidi, Melawati, Sugito, Ahmad Murni.
Komisi II
Ketua: Muhammad Ridho
Wakil Ketua: Ade Irma Suryani
Sekretaris: Yuli Setia Bakti
Anggota: Jonaidi P. Nainggolan, Robbi Ramadhan, Sulaini, Sartono, Ade Asmara, Bustomi, Aulia Noprianti.
Komisi III
Ketua: Sulaiman, S.E.
Wakil Ketua: H. Asyikin, S.P.
Sekretaris: H. Usman Halik
Anggota: Robinson Sirait, Mohammad Topik, Ahmad Haikal, Hasanuddin Lubis, Siti Maimunah, Muhammad Ali Mustika.
Komisi IV
Ketua: Kasnadi
Wakil Ketua: Ambo Tuo
Sekretaris: Saprial Asibuan
Anggota: Lukman, Indra Gunawan, Maryadi, Edison, Muhammad Sopian, H. Junaidi.
Badan Kehormatan (BK)
Ketua: Edison
Wakil Ketua: Hasanuddin Lubis
Anggota: Bustomi, Elvin Junaidi, Muhammad Sopian.
Penetapan AKD ini diharapkan dapat memperkuat peran DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ketua DPRD Aidi Hatta juga berharap agar seluruh anggota dapat bersinergi untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.