BATIN XXIV – INFOKABARJAMBI.COM Anggota Patroli Polsek Batin XXIV mengungkap kasus pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal dan menangkap sejumlah tersangka yang berusaha melawan petugas dengan senjata tajam, pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Peristiwa bermula saat petugas patroli mendapati sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin sedang berada di lokasi yang sama dengan mobil bak terbuka merek Grandmax. Berdasarkan pengamatan, diduga kuat kedua kendaraan tersebut baru saja menyelesaikan proses pemindahan muatan minyak secara tidak sah.
Petugas kemudian mendatangi mobil Grandmax yang masih berada di lokasi berdekatan. Sopir mobil tangki bernama Wandi K.D. Silaban diminta petugas untuk memanggil pengemudi mobil Grandmax. Saat diperiksa, salah satu orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni Andi Abdul Paras Lubis (30), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, terlihat mencurigakan.
Secara tiba-tiba, Andi mengambil sebilah golok yang disembunyikan di belakang kursi pengemudi, lalu mengayunkannya ke arah petugas. Petugas dengan sigap menangkis dan menahan tangan pelaku, namun tersangka tetap melakukan perlawanan keras. Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota mengalami luka robek sepanjang sekitar 2 cm pada jari manis tangan kanannya.
Berkat ketangkasan dan kerja sama tim, keempat orang yang terlibat, yaitu Andi Abdul Paras Lubis, Wandi K.D. Silaban, Rivani, dan Agung Satria Pratama, akhirnya berhasil diamankan. Seluruh kendaraan dan barang bukti terkait pun disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke kantor Polsek Batin XXIV guna menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Apakah narasi ini sudah sesuai dengan nada berita yang Anda inginkan? Atau ada bagian tertentu yang ingin Anda tekankan lagi?