Infokabarjambi.com Muaro Jambi – 17 Mei 2025
Polres Muaro Jambi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri Pondok Pesantren Darul Ikhsan yang berlokasi di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa pemukulan tersebut diduga terjadi pada 7 Mei 2025, dan telah dilaporkan oleh Sdri. Selvia Binti Marton melalui pengaduan resmi dengan nomor: Pengaduan/41/IV/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.
Sebagai respons, Polres Muaro Jambi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) dengan Nomor: SPPHP/II/N/RES 1.24/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan awal. Untuk mempercepat proses penanganan, Polres Muaro Jambi telah menunjuk tiga penyidik yakni:
• IPDA Riky Ricardo Sahan, S.H. (Kanit IV/PPA)
• Bripka M. Basari
• Brigpol Desy Agustine, S.H.
Pelapor juga diminta untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik jika diperlukan informasi tambahan guna kelancaran penyelidikan.
Surat ini turut ditembuskan kepada Kapolres Muaro Jambi dan Pengawas Penyelidikan, sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel tanpa adanya pungutan atau imbalan dalam bentuk apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Darul Ikhsan belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Masyarakat dan wali santri berharap kasus ini bisa segera terungkap dan mendapat keadilan.