Monday, 26 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Monday, 26 May 2025

PT. AJM Punya izin Pengolahan Limbah B3 di Jambi, DPMPTSP Provinsi Jambi Akui Izinnya Asli

Photo: PT.AJM

Jambi Infokabarjambi terkini.com – Polemik Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jambi semakin menarik perhatian, Terbaru ramai di beritakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi melalui Haris Prasetya S.E., M.B.A, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut bahwa dua perusahaan yang menangani limbah Medis B3 di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yakni PT. Anggrek Jambi Makmur dan PT. Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 pernyataan tersebut di sampaikan nya pada kamis 20 Maret 2025 yang lalu, selain dugaan tidak memiliki izin, sebelumnya juga di beritakan bahwa adanya dugaan penjualan limbah infeksius secara ilegal yang di lakukan oknum Rumah Sakit.

Namun pernyataan Haris Prasetya DPMPTSP Provinsi Jambi yang menyebut PT. Anggrek Jambi Makmur(AJM) tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 di bantah oleh pihak PT. Anggrek Jambi Makmur, Bantahan tersebut di sampaikan direktur PT. AJM Karmila, menurutnya pihaknya telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 sejak Agustus 2021 yang lalu hal itu dibuktikan dengan Surat pernyataan pemenuhan komitmen di Bidang Pengelolaan limbah B3 untuk pengumpulan limbah B3 An. PT. Anggrek Jambi Makmur yang di keluarkan Dinas PMPTSP pada 5 Agustus 2021 yang lalu dengan nomor surat S-253/DPM-PTSP-6.1/VIII/2021. Untuk itu pihaknya merasa keberatan dengan adanya berita yang menyebutkan PT. AJM tidak memiliki izin.

“Kami memiliki izin pengelolaan limbah B3, ini izinnya silahkan teman-teman media konfirmasi lagi ke dinas apakah ini asli atau palsu cek keaslian nya di Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, ini di keluarkan pada agustus 2021 yang lalu,”Ungkapnya sambil menunjukan soft copy surat yang di keluarkan DPMPTSP Provinsi Jambi tersebut

Terbaru saat di konfirmasi Haris Prasetya S.E,. M.B.A Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi mengakui keaslian surat izin pengumpulan limbah B3 yang di miliki oleh PT. Anggrek Jambi Makmur akan tetapi di katakan Haris izin PT. AJM tidak terbaca pada aplikasi OSS berkemungkinan pada saat izin nya keluar pada 2021 lalu masih manual belum ada aplikasi OSS, Aplikasi OSS(Online single sub mission) adalah sistem elektronik terintegrasi yang di gunakan untuk mengurus perizinan.
“Iya ini izin nya asli, akan tetapi tidak terbaca di sistem kami di Aplikasi OSS agar terbaca di sistem silahkan coba lagi di upload, ini di sistem keteranganya belum memenuhi persyaratan di karna kan belum berhasil di upload, waktu izin nya keluar dulu masih manual belum ada Aplikasi OSS”Ungkapnya melalui pesan whatsApp senin 24/03

Di sisi lain, Karmila, Selaku direktur PT. Anggrek Jambi Makmur mengaku pihak nya sudah sejak lama mengupload dokumen tersebut ke Aplikasi OSS

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj