Tuesday, 13 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Tuesday, 13 May 2025

PT. Elnusa Coba Bentuk Opini Yang Menyesatkan, Ajak Perang Media dengan AWaSI

Photo: AWaSI Jambi

INFO KABAR JAMBI.COM — Menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT Elnusa Petrofin pada Rabu, 7 Mei 2025, terkait pemberitaan aksi unjuk rasa Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berjudul: ” Tanggapan Resmi PT Elnusa Petrofin: Tidak Ada Pemaksaan atau Pembiaran Biaya Darurat Ditanggung Pengemudi ” pada media online editornews.pikiran-rakyat.com.

Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bantahan dan penegasan bahwa temuan di lapangan tidak dapat diabaikan begitu saja pada Jumat (9/5/2025). Awak Mobil Tangki (AMT) selama ini tidak pernah menerima slip gaji adalah bukti bahwa ada penggelapan gaji Supri mobil Elnusa. Ditambah lagi sejumlah fakta lain dilapangan yang tak dapat di dangkal oleh PT. Elnusa Petrofin.

AWaSI juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan tudingan tanpa dasar, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan, wawancara dengan para sopir, serta dokumentasi yang telah dikumpulkan sejak awal April 2025. Beberapa sopir menyatakan secara tegas bahwa mereka kerap kali tidak menerima uang jalan sebelum perjalanan dan terpaksa menanggung sendiri biaya darurat, termasuk perbaikan ban pecah.

Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilemparkan

Pernyataan PT Elnusa Petrofin bahwa para pengemudi adalah pekerja dari mitra (PT LAM) tidak serta merta menghapus tanggung jawab moral dan operasional perusahaan sebagai pemberi kerja utama dalam rantai distribusi BBM. Elnusa Petrofin tetap berkewajiban memastikan bahwa mitra kerjanya memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kesaksian Sopir dan Bukti Tertulis

AWaSI memiliki bukti-bukti kuat berupa rekaman suara, foto surat pengunduran diri kolektif yang diduga diminta secara sepihak, serta testimoni dari pengemudi yang merasa tertekan dan tidak memiliki saluran pengaduan yang efektif. Tuduhan bahwa “tuduhan pembungkaman tidak berdasar” dibantah keras oleh fakta bahwa beberapa pengemudi yang bersuara kini takut kehilangan pekerjaan.

Kepatuhan Terhadap Regulasi: GCG Harus Diuji Secara Nyata

AWaSI mempertanyakan klaim Elnusa Petrofin soal kepatuhan terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Jika GCG dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak muncul praktik-praktik seperti pemaksaan pengunduran diri, beban biaya pribadi kepada sopir, hingga hilangnya jaminan keselamatan kerja.

Potensi Pidana: Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdata

AWaSI melihat adanya potensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam kasus ini. Pemaksaan pengunduran diri secara kolektif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tekanan psikologis, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, jika terbukti ada pembiaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk tidak diberikannya uang jalan dan beban biaya darurat, maka hal ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

AWaSI akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Imbauan untuk PT Elnusa Petrofin

Kepada Putiarsa B. Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, AWaSI mengimbau agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kami berharap perusahaan tidak memilih jalan konfrontatif melalui klarifikasi sepihak yang berpotensi menciptakan perang media dan membentuk opini yang menyesatkan. Persoalan ini menyangkut nasib para pekerja di lapangan, dan harus disikapi dengan kepedulian, keterbukaan, dan niat baik untuk memperbaiki, bukan menutupi.

Desakan Evaluasi Independen

Kami mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh oleh lembaga independen terhadap pola kemitraan yang dijalankan oleh PT Elnusa Petrofin dan para mitranya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, tidak cukup hanya dengan pernyataan klarifikasi sepihak di media.

AWaSI akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para sopir yang berani bersuara demi menuntut perlakuan adil. Kami mengajak semua pihak, termasuk DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan lembaga hukum terkait, untuk turut serta melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lapangan yang kerap kali luput dari sorotan.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj