InfokabarJambi.com – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Elnusa Petrofin Jambi menjadi sorotan publik setelah Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) mengungkapkan ketidakadilan dalam pengupahan. Para sopir AMT mengaku tidak pernah menerima slip gaji yang mencantumkan rincian uang makan, uang lembur, maupun tunjangan lainnya. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai jumlah upah sebenarnya yang mereka terima. Selain itu, beberapa pekerja juga melaporkan adanya pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Beberapa mantan sopir AMT mengungkapkan bahwa selama bekerja melalui perusahaan outsourcing PT Lambang Azas Mulia (LAM), mereka tidak pernah mendapatkan rincian gaji yang transparan. Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran yang mencantumkan seluruh komponen upah. “Kami tidak tahu pasti berapa yang kami terima setiap bulan, semuanya serba tidak jelas,” ujar salah satu sopir yang baru-baru ini dipecat.
Masalah kian pelik ketika seorang sopir mengaku dipecat sepihak setelah bekerja hampir 10 tahun tanpa surat resmi dan hanya menerima pesangon Rp 2 juta. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa PHK harus melalui musyawarah. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar masalah upah, tetapi pelanggaran martabat manusia,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana, seperti penggelapan hak pekerja yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Jika terbukti ada kejahatan terorganisasi, pihak-pihak terkait dapat dihadapkan pada sanksi pidana. Selain itu, pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak-hak pekerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi PT Elnusa Petrofin dan PT Lambang Azas Mulia untuk memberikan klarifikasi. Para sopir berharap investigasi oleh pihak berwenang dapat memberikan keadilan. Dengan dukungan PWDPI Jambi, perjuangan para pekerja kali ini diharapkan membawa solusi nyata bagi perlindungan hak-hak buruh di Provinsi Jambi.(Red IKJ)