INFO KABAR JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Kerja I yang membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, serta tanggapan Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD pada Selasa (20/08/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Haikal, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Pj Bupati Muaro Jambi, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, para Kabag, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Junaidi menjelaskan perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib, khususnya pasal 147 ayat 3, yang mengatur pembahasan Ranperda yang diusulkan oleh Pj Bupati Muaro Jambi. Ranperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pertama.
Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan dan dituangkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Begitu pula dengan Ranperda yang diusulkan oleh OPD, yang akan mendapatkan tanggapan dari Pj Bupati Muaro Jambi.
“Untuk mempersingkat waktu, mari kita ikuti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2024. Kami persilakan fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan pandangannya,” ujar Junaidi.