Monday, 21 April 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Monday, 21 April 2025

“Rumah Guru SMP di Lubuk Linggau Dieksekusi: Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Hukum”

Photo: -

INFO KABAR JAMBI –  Rumah seorang guru SMP di Lubuk Linggau, Ibu Rina, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau atas permintaan Bank BCA cabang Lubuk Linggau. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan hak tanggungan (HT) yang memiliki kekuatan eksekutorial, namun tanpa melalui proses pengujian di pengadilan. Tindakan ini memicu polemik hukum dan mempertanyakan keadilan dalam pelaksanaannya.

Kasus bermula dari warisan utang mendiang Ali Azwar, ayah Ibu Rina, sebesar Rp1,2 miliar kepada Bank BCA sejak tahun 2010. Ironisnya, pinjaman tersebut tidak memiliki perlindungan asuransi. Setelah Ali Azwar wafat, Ibu Rina hanya mampu membayar bunga utang tersebut. Satu persatu aset keluarga pun lenyap—rumah pertama dijual untuk membayar bunga, rumah kedua dilelang tanpa pemberitahuan, dan rumah ketiga akhirnya dibeli oleh pihak bank sendiri setelah beberapa kali gagal terjual.

Pada 6 November 2024, juru sita PN Lubuk Linggau memberitahukan rencana eksekusi via WhatsApp. Kuasa hukum Ibu Rina, Dian Burlian, SH, dan M.A. Ansori, SH, mengajukan gugatan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi, namun semua upaya hukum ini tidak diindahkan. Bahkan, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum maupun Ibu Rina.

“Anehnya, pembacaan eksekusi dilakukan tanpa kehadiran kami sebagai kuasa hukum atau pihak klien. Eksekusi tidak hanya berupa pengosongan rumah, tetapi juga penyitaan semua barang, mulai dari mobil hingga telur ayam,” ungkap Dian Burlian. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada berita acara maupun serah terima barang pasca-eksekusi, yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Proses eksekusi ini turut disoroti karena permohonan tim kuasa hukum untuk menunda pelaksanaan selama satu hingga dua hari demi memindahkan barang tidak digubris. “Ketua PN Lubuk Linggau tetap angkuh memerintahkan eksekusi meskipun ada upaya perlawanan hukum yang sedang berjalan,” tambah Dian Burlian.

Eksekusi berdasarkan hak tanggungan memiliki kelemahan karena tidak melalui pengujian di pengadilan, membuka potensi adanya kekeliruan atau kecurangan. Kuasa hukum menyebut tindakan ini sebagai bentuk ketidakadilan, terutama karena aset keluarga Rina telah habis untuk membayar utang yang terus membengkak.

Kasus ini menjadi gambaran dilematis atas penggunaan hak tanggungan oleh perbankan dan pelaksanaan eksekusi yang dianggap melanggar prinsip keadilan. Upaya hukum dari pihak Ibu Rina masih terus berjalan, sementara ia harus kehilangan satu-satunya tempat tinggal beserta isinya.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj