Tanjabbar – Infokabarjambi.com Rumah Makan Moro Seneng diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal, dengan puluhan jeriken terisi solar terlihat di bagian belakang tempat usaha.
Temuan dilakukan oleh tim media Info Global Indonesia. Saat kedatangan, seseorang berinisial istri AR sempat menawarkan uang Rp 50 ribu kepada tim.
Kunjungan dan pengecekan liputan dilakukan pada Rabu (03/12/2025) – perbaikan tanggal sesuai informasi terakhir dalam teks.
Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di sepanjang Jalan Lintas Timur KM 140.
Kegiatan ini merugikan negara dan masyarakat, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku. Media melakukan kontrol sosial untuk memberantas aktivitas ilegal.
Tim media merasa curiga setelah ditawarkan uang, lalu melakukan pengecekan ke bagian belakang rumah makan dan menemukan jeriken solar. Media kemudian meminta Kapolda Jambi, Kapolres Tanjab Barat, dan Polsek Tungkal Ulu untuk bertindak tegas. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat UU Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22/2001 jo UU No. 11/2020) dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.