INFO KABAR JAMBI- Sidang perkara perdata antara penggugat dan tergugat atas sengketa tanah di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, kembali digelar pada Selasa, 23 Juli 2025. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dari total tujuh saksi yang direncanakan hadir, baru dua orang yang diperiksa dalam sidang, yaitu Ketua RT02 setempat dan seorang penyewa rumah kontrakan di lokasi yang disengketakan. Menurut kuasa hukum tergugat, Jay Tambunan, keterangan kedua saksi tersebut tidak memperkuat dalil gugatan, bahkan dinilai menguntungkan pihak tergugat, Budi Harjo.
Salah satu inti gugatan dari pihak penggugat adalah klaim mengenai keberadaan jalan umum yang menjadi batas antara lahan penggugat dan tergugat. Namun, saksi Ketua RT mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat jalan umum di lokasi tersebut atau siapa pemilik jalan tersebut. Hal ini memperlemah dasar gugatan karena tidak ada kepastian mengenai objek yang disengketakan.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya kerugian akibat kendaraan tidak dapat keluar masuk karena akses jalan yang terhalang. Namun dalam persidangan terungkap bahwa lahan milik pihak penggugat sebenarnya memiliki akses langsung ke Jalan Lingkar Selatan dan bahkan memiliki lebar yang cukup untuk akses kendaraan. Ini menandakan tidak ada hubungan langsung antara kerugian yang diklaim dengan perbuatan tergugat.
Kedua saksi juga tidak mengetahui informasi penting terkait batas tanah, patok lokasi, maupun dokumen kepemilikan atau alas hak atas tanah yang disengketakan. Minimnya informasi dari saksi-saksi ini dianggap sebagai kelemahan dalam pembuktian pihak penggugat.
Secara keseluruhan, berdasarkan proses sidang yang berlangsung, Jay Tambunan sebagai kuasa hukum Budi Harjo menyimpulkan bahwa keterangan dua saksi yang telah diperiksa justru memperkuat posisi hukum kliennya. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dari pihak penggugat.