INFOKABARJAMBI.COM –Permasalahan hak waris kapal TB Karunia Doa Bersama menjadi sengketa antara Deni Romias, Sebagai ahli waris melawan Murdiono Laksamana dan Yuri Aditya Dan juga ahli,Kapal tersebut diduga dirampas secara paksa oleh tergugat dari 15 Ulu Jakabaring, Palembang, pada Mei lalu dan dibawa ke Jambi tanpa dokumen resmi. Setelah namanya diubah menjadi TB Leo, kapal itu digunakan untuk aktivitas penarikan tongkang dan sempat beroperasi di daerah Tembesi selama hampir empat bulan.
Deni Romias mengklaim kepemilikannya atas kapal tersebut dengan meminta Lukman dan Evi, pihak yang terlibat, untuk membuat surat pernyataan serah terima. Surat tersebut menyatakan bahwa kapal yang dibawa ke Jambi untuk diperbaiki adalah TB Karunia Doa Bersama, bukan TB Leo. Surat itu ditandatangani oleh Evi di atas materai, menjadi bukti sah bahwa kapal yang dioperasikan oleh tergugat adalah miliknya.
Atas perintah Harianto di Tembesi, kapal tersebut akhirnya dibawa ke Jambi untuk diperbaiki di Tanjung Johor. Namun, proses perbaikan terganggu ketika Lukman dan Evi datang kembali dengan membawa perintah dari Yuri Aditya untuk memindahkan kapal ke Tembesi. Kondisi ini membuat Deni memutuskan untuk memindahkan kapal ke dok milik H. Indra, atau yang dikenal sebagai Om In, guna melindungi asetnya dari upaya pengambilalihan lebih lanjut.
Masalah baru muncul setelah kapal berada di dok selama 12 hari. Deni mendapat informasi bahwa ada rencana penarikan paksa kapal oleh oknum Ditpolairud Jambi berinisial P atas desakan Murdiono dan Yuri Aditya. Oknum tersebut mengirimkan surat undangan klarifikasi terkait kapal TB Leo, meskipun sengketa sebenarnya melibatkan TB Karunia Doa Bersama.
Surat tersebut ditandatangani oleh seorang Kasubdit Ditpolairud berinisial W, yang memunculkan dugaan adanya intimidasi dan intervensi terhadap Deni Romias. Sengketa ini menjadi sorotan publik dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang transparan untuk menyelesaikan konflik hak waris kapal TB Karunia Doa Bersama.(Red IKJ)