Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Sengketa Lahan di Mendalo Darat, Warga Komplain Saat Lahan Dipagar: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penyerahan Jalan ke Desa

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Jalan Lintas Jambi–Bulian. Seorang warga yang hendak membangun pagar beton di sekeliling lahannya justru mendapat protes dari enam kepala keluarga (KK) di belakangnya, yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan jalan umum.

Kuasa hukum pemilik lahan, Mike Siregar, menjelaskan bahwa kliennya memiliki tanah seluas 20 x 137 meter, yang sebelumnya berukuran 21 meter di bagian depan. Berdasarkan kesepakatan dengan tetangga sebelah kanan (termasuk pihak keluarga Masrum), disepakati untuk menyerahkan masing-masing 1 meter lahan bagian depan guna akses jalan warga.

“Klien kami telah menyerahkan 1 meter dari tanahnya demi jalan warga, namun pihak sebelah tidak melaksanakan kesepakatan itu. Bahkan, selama ini seluruh akses jalan justru melewati lahan milik klien kami,” tegas Mike Siregar kepada media ini, Minggu (14/7/2025).

Baca Juga  Hadir di International Conference on Infrastructure 2025, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan Pembangunan untuk Daerah

Saat pemilik berinisiatif memagari tanahnya dengan beton, enam KK yang berada di belakang lahan mengajukan protes. Mereka menganggap lahan tersebut adalah jalan umum, meski tidak ada penyerahan resmi lahan dari pemilik kepada pemerintah desa.

“Tidak pernah ada penyerahan resmi ke desa. Jadi klaim bahwa itu jalan umum tidak punya dasar hukum yang sah. Klien kami hanya berupaya mempertahankan hak miliknya yang sah,” tambah Mike.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Kepala Desa Mendalo Darat, Muslim. Ia membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, memang pernah ada kesepakatan terkait akses jalan antara pembeli dan penjual tanah terdahulu. Namun, pihak desa tidak mengetahui secara pasti letak atau batas jalan yang dimaksud.

“Berdasarkan pengakuan itu memang ada untuk jalan, tapi itu kesepakatan antara pembeli dan penjual sebelumnya. Soal batas atau sampai di mana jalan itu, kami dari desa kurang tahu, karena memang tidak ada penyerahan resmi ke desa,” jelas Muslim.

Baca Juga  PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Hingga kini, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali namun belum membuahkan hasil. Pihak pemilik lahan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan bukti legalitas yang ada.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj