INFO KABAR JAMBI – Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun kini memasuki babak baru. Asril, pemilik lahan yang mengaku telah menguasai tanah tersebut sejak 1925 dari orang tuanya, resmi memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar & Rekan untuk mengurus persoalan ini hingga tuntas.
Dalam wawancara bersama Info Kabar Jambi, Mike Siregar mengungkapkan langkah awal yang akan diambil adalah meminta konfirmasi dan data dari pihak ketiga yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. “Salah satunya adalah Wali Kota Jambi, kemudian Bank Sembilan Jambi. Kami ingin tahu dasar klaim mereka dan legalitas penguasaan lahannya,” jelas Mike.
Menurut Mike, sebagian lahan masih kosong, sementara sebagian lainnya telah dibangun gedung Bank Sembilan. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul penggunaan tanah tersebut. “Kalau Bank Sembilan dapat izin dari Wali Kota, maka kita juga harus tahu Wali Kota dasarnya apa,” tegasnya.
Sementara itu, Asril menuturkan sengketa ini sudah bergulir sejak 1969 tanpa pernah mendapatkan penyelesaian yang jelas. “Singkatnya, saya menandatangani surat kuasa untuk mencari penyelesaian yang terbaik. Sudah terlalu lama perkara ini berlarut,” ungkapnya.
Asril juga mengaku pernah memenangkan perkara ini di tingkat Mahkamah Agung, namun putusan tersebut tidak pernah dijalankan. “Menang pun tak ada gunanya kalau tidak diindahkan. Yang dilawan ini kekuasaan yang berkuasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dulu pernah mengalami penggusuran terhadap asetnya tanpa adanya ganti rugi. “Kalau digusur memang benar, tapi tidak dibayar. Lebih kurang kerugiannya sekitar Rp200 jutaan,” kata Asril.
Dengan menunjuk kuasa hukum, Asril berharap sengketa yang sudah setengah abad ini bisa segera menemukan titik terang. “Saya serahkan kepada pengacara untuk menyelesaikan sebaik-baiknya,” pungkasnya.