Friday, 2 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Friday, 2 May 2025

Seorang Warga Melaporkan Kasus Bullying di Salah Satu Pondok Pesantren di Muaro Sebapo ke Polres Muaro Jambi

Photo: Surat Tanda Terima Pengaduan

Muaro Jambi – Seorang perempuan bernama Selvia Binti Marton resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anaknya ke Polres Muaro Jambi pada Senin (21/4/2025). Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTPP) Nomor: STPP/41/IV/2025/Reskrim.

Dalam pengaduannya, Selvia menyebut bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di area Pondok Pesantren Darul Ihsan Desa Nagasari, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku penganiayaan diduga merupakan santri senior berinisial “M”

Kasus ini terjadi di lingkungan pesantren yang berada di wilayah Muaro Sebapo, tepatnya di Wilayah Hukum  Polsek Mestong’ Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan Ringan.

Menurut informasi dari pelapor, korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka Dan Patah Pada Tulang Hidung dan trauma. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga, yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Surat pengaduan diterima langsung oleh Brigpol Ricky Ilham N, S.H., yang bertugas di Piket Reskrim Polres Muaro Jambi. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka diskusi mengenai pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj