Jambi – Infokabarjambi.com Dusun Danau Embat, Desa Bukit Paku, Kecamatan Muaro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi kini menjadi sorotan tajam. Di balik kesunyian desa ini, terdapat aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang dikomandoi oleh sosok yang kerap disebut “Genjer” atau dikenal pula sebagai si induk emas. Ia bukan sekadar pemain lapangan—Genjer diduga kuat adalah koordinator lapangan (korlap) utama yang mengatur seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber terpercaya menyebutkan bahwa di bawah komando Genjer, terdapat sekitar 40 hingga 50 rakit tambang emas ilegal yang aktif beroperasi. Jumlah yang luar biasa ini mengindikasikan bahwa kerusakan lingkungan di sekitar Danau Embat dan kawasan Bukit Paku telah mencapai titik kritis. Sungai dan aliran air alami tercemar merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya, hutan-hutan terkoyak, dan tanah kehilangan daya serapnya—sebuah bencana ekologis dalam senyap.
Tak hanya itu, sumber yang kami wawancarai menyebutkan bahwa kelompok tambang ini saat ini sedang aktif mencari lokasi baru untuk memperluas operasi mereka. Langkah ini disinyalir sebagai strategi untuk menghindari sorotan hukum dan tekanan dari masyarakat, sambil tetap mempertahankan gurita bisnis emas ilegal yang menguntungkan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan. Genjer disebut-sebut dibekingi oleh seorang oknum polisi berinisial A, yang berdinas di Polsek Danau Embat. Jika benar, hal ini menjadi alarm keras atas pembiaran dan potensi korupsi struktural dalam institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan dari kejahatan seperti ini.
Tambang emas ilegal yang dikoordinasi oleh Genjer melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk koordinator lapangan seperti Genjer dan pelindung dari oknum aparat—dapat dihukum setara sebagai pelaku utama.
Kepada Kapolres Batanghari dan PROPAM Polda Jambi:
Kami menuntut langkah-langkah tegas dan transparan atas dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Dusun Danau Embat:
1. Segera lakukan operasi penertiban dan penghentian total terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
2. Periksa dan tindak secara tegas oknum aparat berinisial A yang diduga terlibat membekingi pelaku utama tambang emas ilegal.
3. Libatkan instansi independen, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM, untuk melakukan audit lingkungan dan pemulihan ekosistem yang telah rusak.
4. Berikan laporan resmi kepada publik dan media agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum dan memastikan tidak ada impunitas.
Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan memperkuat kekuasaan para “induk emas” seperti Genjer. Sudah saatnya aparat penegak hukum di Jambi membuktikan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan pada tambang ilegal dan pelindungnya.