Infokabarjambi.com –Pertanyaan tentang peran Haji Nanang Rahman kembali mencuat di tengah panasnya persidangan kasus pemalsuan dokumen kapal PT Sinar Bintang Samudra (SBS). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (25/11/2024), terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex menyampaikan pledoi yang mengguncang. Ia menuding Haji Nanang sebagai dalang utama di balik kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Namun, nama Haji Nanang tak pernah muncul dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pembelaannya, Ko Apex mengungkap bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa. Ia menuduh Nanang Rahman menikmati hasil pemalsuan dokumen kapal tanpa tersentuh hukum. “Nanang Rahman menikmati hasilnya, tidak bayar pajak, dan semua dibiarkan. Sementara saya ditumbalkan. Ini tidak adil,” ujarnya tegas di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.
Ko Apex juga mengungkap fakta mengejutkan: ada 60 kapal yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, bukan hanya 10 seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut kapal-kapal tersebut dibeli dari Singapura tanpa pelaporan pajak. Lebih jauh, ia menyatakan bukti-bukti yang telah diberikan kepada penyidik tidak pernah diteruskan ke JPU, sehingga hanya dirinya yang disudutkan.
Tudingan serius lainnya adalah peran Haji Nanang sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan dokumen. “Dia yang memerintah saya memalsukan dokumen. Tapi di sini, saya yang dijadikan korban. Ini benar-benar tidak masuk akal,” ungkapnya dengan nada emosional. Pernyataan ini sontak memicu spekulasi di kalangan publik tentang perlakuan hukum yang tidak adil.
Sidang ini turut dihadiri kekasih Ko Apex, artis ibu kota DJ Dinar Candy, yang memberikan dukungan moral. Meski begitu, kehadirannya tak mampu meredam polemik. Publik kini menunggu tanggapan aparat penegak hukum atas tudingan ini. Apakah nama Haji Nanang akan mulai diperiksa, atau justru kembali tenggelam di balik panasnya kasus ini?.(Red)