Jambi, Senin, 1 Desember 2025
Sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media mengenai proses hukum kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan saudari D (korban), pihak keluarga merasa perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
1. Kehadiran Orang Tua Kandung dalam Persidangan
Pemberitaan yang menyebut bahwa orang tua kandung korban tidak ingin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak benar.
Ibu kandung korban, T, telah hadir dan memberikan kesaksian sesuai jadwal persidangan.
Ayah kandung korban, Dsn, juga telah memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
2. Status Saksi yang Tidak Disumpah
Disebutkan bahwa saksi Dsn tidak disumpah saat memberikan keterangan. Perlu ditegaskan bahwa hal ini sesuai ketentuan hukum.
Saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa maupun pelapor dapat memberikan keterangan tanpa sumpah, sebagaimana juga berlaku untuk W, anak dari terdakwa.
Dengan demikian, hal tersebut merupakan prosedur resmi, bukan kejanggalan.
3. Dugaan “Permainan” antara Jaksa dan Mantan Istri Saksi
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki informasi maupun bukti mengenai adanya dugaan permainan antara aparat penegak hukum dengan pihak tertentu.
Keluarga meminta media agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi, guna menghindari fitnah serta persepsi keliru di masyarakat.
4. Penetapan Tahun Kejadian Berdasarkan Data Pendidikan
Berdasarkan pemeriksaan ahli forensik yang ditunjuk oleh JPU, kejadian yang dialami korban diperkirakan terjadi pada tahun 2017, ketika korban masih bersekolah dasar.
Penetapan tahun kejadian disinkronkan dengan ijazah, buku rapor, serta analisis ilmiah yang telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
5. Keterlibatan LPSK dan Pendampingan Psikolog
Proses pelaporan dan permohonan perlindungan dilakukan melalui mekanisme resmi hingga diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada sidang pertama, korban D didampingi oleh tiga petugas LPSK dari Jakarta, serta mendapatkan pendampingan dari psikolog forensik dan psikolog UPTD PPA, sehingga hak serta keselamatan korban tetap terjaga.
6. Klarifikasi Riwayat Keluarga
Keluarga meluruskan informasi mengenai status perceraian. Akta cerai antara T dan Dsn telah diterbitkan pada tahun 2015 dan telah dilegalisir secara resmi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman atas narasi yang beredar sebelumnya.
7. Kondisi Psikologis dan Sosial Korban
Korban D pernah menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi psikologis serta kehidupan sehari-harinya.
Keluarga menegaskan bahwa korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta lingkungan yang aman untuk dapat mengungkapkan apa yang dialaminya.
8. Harapan Keluarga
Keluarga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.
Keluarga juga meminta media untuk senantiasa menjunjung akurasi, keseimbangan, dan verifikasi informasi, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Keluarga memohon agar pemberitaan tidak menambah tekanan psikologis kepada korban yang saat ini masih berada dalam proses pendampingan.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban.
Untuk perkembangan lebih lanjut, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang.