Sunday, 18 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Sunday, 18 May 2025

Sidang Alot Kasus Saufi Alias Opi: Saksi-Saksi JPU Bantah Dakwaan

Photo: -Design by Redaksi IKJ

INFO KABAR JAMBI – Sarolangun, Senin, 23 September 2024 – Sidang pidana dengan terdakwa Saufi alias Opi bin Ahmad (alm.) memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.30 WIB berjalan dengan alot.

Dian Burlian, SH, MA, yang dikenal sebagai pengacara “wong cilik”, bersama Ansori, SH, menjelaskan bahwa sidang berlangsung panjang karena pihak penasihat hukum terdakwa ingin mendalami sejauh mana kesaksian para saksi fakta yang diajukan oleh JPU. Mereka ingin memastikan apakah saksi-saksi tersebut benar-benar melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung apa yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dari empat saksi yang diajukan, tidak satu pun yang melihat terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini diperkuat oleh kesaksian Teas Gea, saksi mata yang menegaskan bahwa Opi tidak terlibat, turut serta, ataupun membantu dalam kejahatan yang didakwakan oleh JPU. Bahkan, dakwaan alternatif pertama hingga ketiga dibantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri.

Menurut Dian Burlian, dari kelima saksi yang dihadirkan JPU, semuanya mengaku tidak melihat terdakwa di TKP. Mereka menyatakan bahwa pada saat kejadian, terdakwa berada di pondok kebun milik PT. ATEK, yang berjarak lebih dari 2 kilometer dari TKP. Hal ini semakin menguatkan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam peristiwa yang didakwakan.

Selain itu, dari empat barang bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang terkait dengan terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dian Burlian menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya, Saufi alias Opi, terkesan direkayasa dan dipaksakan demi kepentingan tertentu, tanpa memperhatikan aspek hukum yang berlaku.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 30 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Penasihat hukum berharap kesaksian ini dapat memperkuat keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU, yang pada dasarnya menyatakan bahwa terdakwa mengetahui adanya tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. BKS, namun tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Dengan demikian, penasihat hukum optimis bahwa seluruh dakwaan JPU dapat dibantah dan terdakwa dibebaskan dari tuduhan, mengingat tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa.

Dian Burlian dan tim pengacaranya berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj