Tebo infokabarJambi.com – Sidang pledoi kasus anak dengan terdakwa Efi Suhendra dan Aandri di Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran kuasa hukum kedua terdakwa. Setelah dijadwalkan ulang untuk hari ini, hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan sidang.
Ketika dikonfirmasi, kakak dari Efi Suhendra dan Aandri mengaku belum mengetahui jadwal sidang. “Hari ini belum tahu sidang atau tidak, karena kuasa hukumnya belum bisa dihubungi hingga saat ini,” ujarnya singkat.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama setelah viralnya surat terbuka yang ditulis Harryanto, seorang tokoh publik, melalui platform TikTok. Surat tersebut ditujukan kepada petinggi Polri dan Jaksa Agung, menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang dianggap tidak transparan.
Salah satu kejanggalan yang menjadi perhatian adalah alat bukti yang digunakan dalam tuntutan pidana 6-7 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa hanya menghadirkan pakaian dan keterangan saksi tidak langsung, tanpa adanya hasil visum yang biasanya menjadi bukti kunci dalam kasus semacam ini. Kondisi ini memicu kritik luas dari aktivis hukum dan masyarakat umum.
Kini, publik menunggu kepastian jalannya sidang dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Penundaan sidang yang berulang serta minimnya alat bukti dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.(Red IKJ)