Infokabarjambi.com – Sengketa agraria di Kabupaten Muaro Jambi kembali memanas. Ratusan warga Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, menuntut pengembalian lahan seluas ±797 hektare yang telah mereka kelola sejak 1980, namun kini dikuasai PT. Bukit Bintang Sawit (BBS). Konflik bermula dari penyerahan lahan seluas ±2.000 hektare oleh kepala desa kepada PT. Makmur Bina Bestari (MBB) pada 2005, yang kemudian sebagian dijual kepada PT. BBS oleh Abu Bakar Jidin—seseorang yang diduga tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Perizinan tumpang tindih dari dua bupati berbeda memperkeruh situasi. Tanaman warga dibabat dan lahan digarap oleh perusahaan meski laporan ke polisi telah dilakukan sejak 2010. Warga menyebut tindakan PT. BBS sebagai penyerobotan, dan dokumen legal perusahaan dipertanyakan validitasnya. Mereka mendesak Bupati Muaro Jambi mencabut izin lokasi PT. BBS dan meminta transparansi data HGU dari BPN.
Hingga kini, PT. BBS belum memberikan tanggapan resmi, sementara warga berjanji akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.