Sabtu, 6 Juni 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Sabtu, 6 Juni 2026

Uang Rakyat untuk Pembangunan atau Fee Proyek? Isu yang Mengguncang Kota Jambi

Photo: -

IKJ JAMBI-Dalam beberapa bulan terakhir, isu dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di kalangan kontraktor, pelaku usaha jasa konstruksi, aktivis, hingga media lokal. Perbincangan tersebut mencuat setelah muncul sejumlah pemberitaan yang mengungkap dugaan adanya praktik pemotongan atau “fee wajib” terhadap proyek-proyek yang dikelola Dinas PUPR Kota Jambi.

Pemberitaan yang beredar menyebut adanya pengakuan sejumlah sumber dari kalangan kontraktor yang mengaku dibebani fee berkisar antara 13 hingga 15 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Bahkan disebutkan bahwa potongan tersebut dilakukan sebelum perhitungan pajak dan biaya operasional lainnya. Jika dugaan itu benar terjadi, maka nilai anggaran yang benar-benar digunakan untuk pembangunan fisik tentu akan berkurang secara signifikan.

Isu tersebut menjadi semakin menarik perhatian publik karena muncul di tengah ambisi besar Pemerintah Kota Jambi yang sedang menjalankan berbagai program pembangunan dan merancang sedikitnya sepuluh proyek strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan kawasan wisata, revitalisasi pasar, hingga pembangunan infrastruktur perkotaan.

Baca Juga  Gubernur Al Haris: Pangan Murah Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah

Di sisi lain, masyarakat tentu memiliki harapan sederhana. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Jalan yang dibangun harus tahan lama, drainase harus berfungsi, fasilitas publik harus memberikan manfaat nyata, dan proyek pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.

Karena itulah, dugaan adanya fee proyek tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. Apabila benar terjadi, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan di lapangan. Sejumlah narasumber yang dikutip media bahkan menyebut beban biaya yang terlalu besar dapat memaksa kontraktor menyesuaikan spesifikasi pekerjaan agar tetap memperoleh keuntungan. Dugaan inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Hingga saat ini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan yang membuktikan adanya praktik fee proyek sebagaimana yang diberitakan. Dugaan tersebut masih berada pada ranah informasi dan laporan media yang tentu membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Istri Rendra Ungkap Proses Hukum yang Dihadapinya: “Harapan Saya, Masalah Ini Bisa Cepat Selesai

Di sinilah kritik publik seharusnya diarahkan secara konstruktif. Pemerintah Kota Jambi, Dinas PUPR, aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum perlu membuka ruang transparansi yang lebih luas. Semakin cepat isu ini dijelaskan secara terbuka, semakin cepat pula spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diakhiri.

Sebab dalam pemerintahan modern, kepercayaan publik merupakan modal yang sama pentingnya dengan anggaran pembangunan. Ketika miliaran rupiah uang negara dialokasikan untuk berbagai proyek strategis, masyarakat berhak mengetahui bahwa seluruh proses berjalan secara bersih, profesional, dan bebas dari kepentingan-kepentingan yang merugikan publik.

Pada akhirnya, masyarakat Kota Jambi tidak sedang menunggu siapa yang menang atau kalah dalam polemik ini. Yang ditunggu adalah satu hal sederhana: kepastian bahwa setiap proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan untuk membiayai praktik-praktik yang mencederai semangat pembangunan itu sendiri.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj