Infokabarjambi.com – Pengadilan Negeri Tebo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Andri dan Efi Suhendra. Sidang yang digelar pada Selasa (15/1) ini menghasilkan keputusan yang menuai banyak pertanyaan dari pihak keluarga dan masyarakat.
Andri, yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendapatkan keringanan vonis menjadi 8 bulan penjara. Sementara itu, Efi Suhendra tetap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sesuai tuntutan awal JPU. Keputusan ini memicu reaksi keras dari keluarga Efi, yang mempertanyakan dasar hukum vonis berat tersebut.
“Kami sangat kecewa. Dasar apa mereka menuntut 7 tahun penjara? Hasil visum menunjukkan tidak ada luka atau lecet, dan saksi yang dihadirkan hanya mendengar, bukan melihat langsung kejadian,” ungkap Harryanto, kakak dari Efi Suhendra. Ia juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di depan toko di pinggir jalan, sehingga menurutnya sulit untuk menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut.
Di tempat terpisah, orang tua Andri mengungkapkan kekecewaannya meski vonis anaknya jauh lebih ringan. “Kami tetap akan mengajukan banding. Bagi kami, Andri tidak bersalah, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tegasnya saat dihubungi awak media.(Gun IKJ)