INFO KABAR JAMBI-Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan pendapat dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025), yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda.
Wagub Sani menjelaskan, dalam konteks otonomi daerah, dinamika pembangunan dan berbagai kebijakan menuntut adanya penyesuaian kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari sisi nomenklatur maupun struktur lembaga baru yang relevan dengan kebutuhan dan beban kerja daerah. Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Menurutnya, perubahan struktur OPD akan difokuskan pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, serta fungsi keuangan dan pendapatan. Langkah ini diharapkan bukan sekadar administratif, melainkan membawa dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Wagub Sani juga memaparkan urgensi perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), sebagai implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Transformasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan kompetitif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang lingkup perubahan yang diatur dalam Ranperda ini mencakup penetapan status hukum baru, penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola berdasarkan prinsip korporasi modern, serta pengaturan modal dan hak pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Wagub berharap perubahan ini dapat memberikan fleksibilitas usaha bagi BUMD, memperluas peluang kerja sama investasi, serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.