Infokabarjambi terkini.com – Wacana revisi KUHP terkait asas Dominus Litis yang akan mengalihkan sebagian kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri ke Kejaksaan menuai polemik. Dr. Mohd Yasin menilai langkah ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 4/PUU-XX/2022 dan dapat mengurangi diskresi Kapolri dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Dr. Yasin, Polri telah menunjukkan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya, sehingga wacana tersebut justru dapat membuat kewenangan kejaksaan menjadi terlalu dominan. Ia menegaskan bahwa Polri sudah terbukti mampu menjalankan fungsinya secara efektif dalam penegakan hukum.
Di Jambi, Polda Jambi telah menunjukkan kinerja yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Keberhasilannya meliputi pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, pengungkapan kasus narkoba, penindakan penyelundupan BBM subsidi, serta pemberantasan mafia tanah dan kasus korupsi.
Selain itu, Ditlantas Polda Jambi berhasil mengatasi kemacetan akibat angkutan batubara serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Sementara Ditpolairud dan Ditintelkam juga berperan penting dalam pengamanan perairan serta menjaga stabilitas selama tahun politik.
Komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik melalui pengamanan aksi unjuk rasa maupun operasi penegakan hukum, semakin menguatkan argumentasi bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri tetap diperlukan dan tidak semestinya dialihkan ke kejaksaan.