InfokabarJambi Terkini.com – Dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja kembali mencuat setelah insiden kecelakaan kerja di lokasi PT Gea Lestari, Desa Talang Pelita, Tanjung Pauh KM 32, yang menyebabkan korban jiwa. Hingga kini, PT US dan PT PUS masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait peristiwa tragis tersebut.
Informasi yang diperoleh pada 25 Maret 2025 mengungkapkan bahwa PT US menerima kunjungan dari pihak Kementerian SDM untuk investigasi terkait penggunaan alat pelindung diri (APD). Namun, investigasi ini diduga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan aparat penegak hukum (APH) maupun awak media, memunculkan dugaan bahwa PT US, yang dipimpin oleh Raja selaku pemilik, merasa kebal hukum.
Lebih mencurigakan lagi, PT US selama ini kerap lolos dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk soal gaji pekerja. Dugaan adanya “main mata” antara Kementerian SDM dan PT US pun mulai mencuat, mengingat pemilik perusahaan yang merupakan warga negara asing terus beroperasi tanpa hambatan hukum yang berarti.
Masyarakat mendesak Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Kementerian SDM, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk bertindak tegas jika ditemukan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) ketenagakerjaan di PT US.
Selain itu, pihak imigrasi juga didorong untuk menelusuri status visa Raja, pemilik PT US. Apakah ia memiliki visa kerja yang sah atau justru berstatus kunjungan atau wisatawan? Mengingat semakin maraknya keberadaan warga negara asing (WNA) di Jambi dengan status visa yang tidak jelas, langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di sektor ketenagakerjaan.