Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

Photo: - Google

INFO KABAR JAMBI– Dugaan korupsi mencuat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Manajemen rumah sakit dilaporkan oleh Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penipuan dalam pengadaan barang senilai lebih dari Rp513 juta.

Laporan itu diajukan atas nama Budiman, Direktur CV. Anggrek, yang merupakan penyedia dalam proyek pengadaan barang-barang interior RSUD melalui Paket ERR-P2409-10496093. Barang-barang yang disuplai sejak Oktober 2024 itu mencakup:

  • Gorden Anti Bakteri

  • Vertical Blind

  • Gorden Black Out

  • Kaca Film Anti Sinar UV

  • Vitrase

Total nilai kontraknya mencapai Rp513.245.000. Barang telah dikirim dan diterima pihak rumah sakit, namun menurut pengaduan, pembayaran tak kunjung dilakukan hingga hampir delapan bulan berjalan.

“Seharusnya pembayaran dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Tapi sampai hari ini, belum ada pembayaran sepeser pun,” kata Mike Mariana Siregar, S.H., kuasa hukum pelapor.

Baca Juga  Polres Sarolangun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Jering Tahun 2020–2024, KBL Laporkan Kasus Ini

Pada hari ini, tim dari Unit Tipikor Polda Jambi terpantau mendatangi RSUD Raden Mattaher. Kehadiran aparat kepolisian ini memicu spekulasi di kalangan internal rumah sakit maupun masyarakat luas, mengingat laporan hukum yang sedang bergulir.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak RSUD Raden Mattaher menyampaikan bahwa kedatangan Tipikor “hanya silaturahmi terkait konfirmasi pengaduan masalah tagihan hutang salah satu penyedia.”

Meski begitu, kuasa hukum pelapor menyebut bahwa tindakan RSUD yang tidak memasukkan tagihan ke dalam daftar hutang resmi dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan dan merugikan negara. Tindakan ini juga dianggap melanggar:

  • Pasal 2 atau 3 UU No. 20 Tahun 2001 (Korupsi yang merugikan keuangan negara)

  • Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 (Penggelapan dalam jabatan)

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Akibat keterlambatan pembayaran, klien juga mengklaim mengalami kerugian tambahan dari sisi bunga bank dan kehilangan potensi keuntungan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp71 juta.

Baca Juga  Mediasi Gagal, Kasus Winda dan Suaminya Rendra Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini terus dipantau publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj