INFO KABAR JAMBI- Seorang pria berinisial DR alias Breng (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci di wilayah Sungai Penuh, Jambi, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini membuka fakta mengejutkan: pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Muara Sabak.
Menurut pengakuan DR, sabu yang ia edarkan dikendalikan langsung oleh napi tersebut dari dalam penjara. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui sambungan telepon, sementara proses pengiriman dan distribusi sabu diatur dari luar oleh jaringan yang telah disiapkan. Hal ini mengindikasikan adanya peredaran narkoba yang terorganisir dari balik jeruji besi.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dan kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya napi lain yang terlibat serta pihak-pihak di luar lapas yang menjadi kaki tangan dalam distribusi barang haram tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh penghuni lapas. Polres Kerinci menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara.