IKJ Jambi- Kasus dugaan tambang emas ilegal di Batang Hari menjadi sorotan setelah tujuh tersangka disebut-sebut dilepaskan oleh penyidik Polres Batang Hari tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka sebelumnya termasuk dalam dua belas orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Februari dua ribu dua puluh enam di Desa Pematang Gadung.
Dari total dua belas orang yang ditangkap, lima tersangka telah lebih dulu dibebaskan melalui putusan praperadilan karena penetapan tersangka dinilai cacat hukum. Namun, berbeda dengan lima orang tersebut, tujuh tersangka lainnya diduga dilepas secara sepihak oleh penyidik tanpa adanya putusan pengadilan maupun kejelasan terkait penghentian penyidikan secara resmi.
Kejanggalan ini semakin menguat karena dalam operasi penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa emas ratusan gram dan uang tunai puluhan juta rupiah dengan total nilai mendekati setengah miliar rupiah. Hingga kini, keberadaan barang bukti tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak, termasuk aktivis lokal, mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sampai berita ini mencuat, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Batang Hari. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat, sekaligus menjadi ujian terhadap akuntabilitas penegakan hukum di daerah tersebut.