Selasa, 16 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Selasa, 16 September 2025

Dugaan Penyelewengan Gas 3 Kg di Sebapo, Warga Pertanyakan Distribusi

Photo: Animasi

Muarojambi – Infokabarjambi.com Dugaan penyelewengan distribusi gas elpiji 3 kilogram kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Muarojambi. Sejumlah warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang seharusnya mereka terima melalui pangkalan resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari gudang pengisian SPBE PAL 10, mobil pengangkut gas membawa 128 tabung untuk pangkalan resmi atas nama Fauzi di RT 22 Dusun Muarojernih. Namun, berdasarkan keterangan warga, truk tersebut diduga lebih dulu menurunkan tabung di salah satu rumah di Desa Muarosebapo RT 03, bukan langsung di pangkalan.

Warga juga menilai, dari total 128 tabung, hanya sekitar 25 tabung yang benar-benar sampai ke pangkalan resmi. Sisanya diduga dialihkan ke toko-toko dan dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Padahal kami sudah menyerahkan fotokopi KTP dan KK sesuai aturan, tapi tetap saja sulit mendapatkan gas. Kalau pun ada, harganya sudah di atas HET,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Kecelakaan Tunggal Satu Unit Mobil Box Nopol BH 8603 BL di Jambi Luar Kota Mengakibat kan Kemacetan Panjang

Di lapangan, harga elpiji 3 kg disebut-sebut mencapai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per tabung, sementara pemerintah telah menetapkan HET jauh lebih rendah.

Aturan dan Dasar Hukum

Distribusi elpiji 3 kg telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang mewajibkan penyaluran dilakukan melalui pangkalan resmi. Jika distribusi dialihkan ke pihak lain atau rumah pribadi, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan niaga gas. Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga menegaskan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan.

Warga Menanti Tindakan

Baca Juga  Wamen Komdigi Buka Kongres PWI 2025, Calon Ketum dan DKP Sepakat Fakta Integritas

Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari Pertamina, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan ini.

Pertanyaan yang muncul di kalangan warga antara lain:

Mengapa tabung gas tidak langsung dibongkar di pangkalan resmi?

Siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi?

Apakah ada pihak tertentu yang bermain di balik rantai distribusi elpiji bersubsidi?

Warga menekankan, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat kecil yang paling membutuhkan gas bersubsidi akan terus dirugikan

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj