IKJ JAMBI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polda Jambi yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa berinisial F, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada hari ini.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, serta dianggap mencederai rasa keadilan dan moral masyarakat, terlebih karena korban merupakan anak kandung terdakwa sendiri.
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari publik, mengingat status terdakwa sebagai oknum ASN di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda berikutnya dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang selanjutnya.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan dilaporkan.