Jambi – Infokabarjambi.com Dedi Heriansyah, warga perumahan Bougenville Lestari Kota Jambi, didampingi pengacaranya, DR Rahman, SH, MH, Rabu (14/1/2026) mendatangi penyidik Satreskrim Polresta.
Kedatangan itu, untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak 19 September 2025, yang hingga saat ini belum kunjung tuntas.
“Kedatangan kami kesini mempertanyakan kapan penyidik Polresta Jambi bisa menuntaskan laporan kami agar bisa segera disidangkan,” kata Dedi, didampingi pengacaranya, usai menemui penyidik yang menangani laporan.
Rahman mengingatkan para penyidik tidak menunda-nunda proses agar perkara ini bisa segera disidangkan di PN Negeri Jambi.
“Banyak informasi tak sesuai kenyataan, penyidik terkesan ingin memperlambat proses laporan kami,” katanya.
Sementara itu, penyidik Polresta Jambi yang menangani perkara Dedi berjanji akan segera menyelesaikan proses hukum terkait perkara ini agar bisa segera disidangkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait pelimpahan berkas perkara ini. Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kasi Pidum Kejari, tapi hari ini Kasi Pidum sedang ada kegiatan lain, makanya tidak jadi. Berkasnya sudah siap, ” katanya.