IKJ JAMBI- Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Jambi dengan inisial F kini memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa, yang dinilai mencerminkan beratnya perbuatan yang didakwakan.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, pada 30 Desember 2025 JPU telah menyampaikan replik atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa F. Tahapan tersebut menandai semakin dekatnya perkara ini dengan putusan majelis hakim.
Sementara itu, pada 6 Januari 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. Meski dalam pengecekan sistem informasi perkara (SIP) secara daring hingga tanggal tersebut belum tercantum agenda sidang, JPU yang menangani perkara ini memastikan bahwa sidang tetap dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan putusan hakim segera dibacakan dalam waktu dekat. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Lebih jauh, keluarga korban menyatakan sikap tegas bahwa apabila putusan hakim nantinya tidak memenuhi rasa keadilan, maka korban akan meminta JPU untuk menempuh upaya hukum banding. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpa korban.