IKJ JAMBI – Seorang karyawan di salah satu dealer otomotif besar di Kota Jambi, Ary Anggara, melaporkan atasannya ke Polsek Telanaipura atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, usai dirinya mengaku dituduh melakukan pelanggaran serius tanpa bukti dalam sebuah forum rapat internal perusahaan. Laporan pengaduan itu tercatat diterima polisi pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan surat tanggapan yang dibuat Ary Anggara tertanggal 6 Februari 2026, persoalan bermula pada Jumat, 30 Januari 2026, saat digelar pertemuan antara manajemen PT Agung Automall Toyota Cabang Jambi Sipin dengan pihak vendor outsourcing PT Trans Arjuna Delapan (PT TAD). Dalam forum tersebut, Ary mengaku dipanggil ke ruang rapat dan secara langsung dituduh oleh atasannya, Trio Desmadyaono, meminta “uang pelicin” Rp60 juta terkait proyek outsourcing, meminta uang atas nama atasan untuk kegiatan di Batam, serta menggunakan dana Rp10 juta milik vendor. Tuduhan itu, menurut Ary, disampaikan di hadapan sejumlah peserta rapat tanpa terlebih dahulu memberikan ruang klarifikasi.
Ary membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang pelicin, tidak pernah menerima maupun menggunakan uang milik vendor, dan menilai tuduhan itu telah merusak nama baik serta profesionalitasnya. Sehari setelah pertemuan, tepatnya 31 Januari 2026, Ary mengaku dinonaktifkan sepihak dari jabatannya sebagai General Affair Staff tanpa proses pemeriksaan internal yang objektif. Ia juga menyebut pada 2 Februari 2026 diminta menandatangani berita acara klarifikasi yang menurutnya berisi tuduhan merugikan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Merasa dirugikan secara moril dan berpotensi kehilangan pekerjaan, Ary melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sena Neranda SH dan Rekan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ke kepolisian. Dalam laporan itu, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana pencemaran dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP baru, serta meminta aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi dan dokumen pendukung turut dilampirkan dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut disebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka demi keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.