Sabtu, 14 Maret 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Sabtu, 14 Maret 2026

Acok Lawan Fendi: Konflik Tanah Kian Panas, PUPR Dituding Offside

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Sengketa tanah di Kota Jambi antara dua pengusaha besar, Budi Harjo alias Acok dan Fendi, kian memanas. Objek yang dipersoalkan sebetulnya hanya bidang tanah selebar 11,5 meter di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Talang Gulo, Kota Baru, persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Fendi mengklaim tanah itu adalah jalan, tercantum jelas dalam Sertifikat Hak Milik No. 3594 dan 3595 atas namanya. Sebaliknya, Acok bersikeras bidang tersebut masuk ke dalam SHM miliknya. Karena itu, ia mendirikan pagar di atas lahan tersebut.

Sengketa ini pun sudah masuk ranah hukum dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri Jambi. Fendi bertindak sebagai penggugat, sementara Budi Harjo sebagai tergugat I, Hendri tergugat II, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai turut tergugat.

Namun, situasi berubah setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi tiba-tiba mengeluarkan Surat Peringatan Pertama, SP-1, pada 17 September 2025. Surat bernomor 600.3.3/1023/V.13-DPUPR/2025 itu memerintahkan Acok untuk membongkar pagar yang ia dirikan.

Baca Juga  Anggota DPRD Muaro Jambi Langsung Tancap Gas: Mulai dari Perkenalan hingga Pembentukan Fraksi

Bagi kubu Acok, langkah PUPR ini dianggap janggal. Lewat kuasa hukumnya, Irwan dan Ilhammi, mereka menyebut tindakan tersebut “offside” dan berpotensi melanggar hukum administrasi. Menurut mereka, sengketa ini sepenuhnya perkara perdata, sehingga hanya hakim yang berhak memutuskan.

Kuasa hukum bahkan menyebut ada tiga potensi maladministrasi: pertama, ultra vires atau bertindak di luar kewenangan; kedua, mengabaikan asas praduga sah sertifikat milik Acok; dan ketiga, seolah memihak penggugat dengan menerjemahkan isi petitum ke dalam perintah resmi.

Surat keberatan pun segera dilayangkan pada 19 September 2025. Tak main-main, surat itu ditembuskan ke enam institusi, termasuk Kapolda, Kejati, Ketua PN, Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kapolresta Jambi. Pesannya jelas, bila PUPR tetap ngotot, mereka siap menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Acok mengingatkan, bila gugatan Fendi akhirnya ditolak, maka tanah beserta pagar otomatis sah milik Acok. Dengan demikian, tindakan PUPR membongkar pagar sebelum ada putusan inkracht bisa berisiko tidak hanya cacat prosedur, tapi juga masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  PASKAL Dihukum 15 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Soroti Banyak Kejanggalan

Sementara itu, Dinas PUPR membela diri. Kepala Bidang Tata Ruang, Laswanto, menjelaskan, surat itu dikeluarkan bukan untuk memihak, melainkan untuk menegakkan aturan. Berdasarkan pengecekan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional, tanah selebar 11,5 meter tersebut memang bukan bagian dari SHM Budi Harjo, melainkan ditetapkan sebagai jalan.

“Jadi, yang kita lakukan adalah mengamankan aset negara. Jalan itu untuk kepentingan bersama, bukan milik salah satu pihak,” tegas Laswanto.

Kini, sengketa yang awalnya hanya soal pagar selebar 11,5 meter antarwarga, berkembang menjadi isu besar yang menyeret dinas teknis dan aparat penegak hukum. Konflik ini bukan hanya soal siapa pemilik lahan, tetapi juga soal kewenangan, prosedur, dan potensi intervensi pemerintah di tengah proses peradilan yang masih berjalan.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj