Rabu, 7 Januari 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Rabu, 7 Januari 2026

Beredarnya Pesan Pamit Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi, Akankah Dugaan Wanprestasi PT AJM Terlupakan?

Photo: RS.RADEN MATTAHER

Jambi – Infokabarjambi.com Beredar luas isi pesan WhatsApp yang diduga disampaikan oleh Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, kepada grup struktural internal rumah sakit, pada hari ini. Dalam pesan tersebut, dr. Herlambang menyampaikan pamit undur diri seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai direktur per Januari 2026.

Dalam pesan bernada formal dan personal itu, dr. Herlambang mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran selama masa kepemimpinannya, serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjabat. Ia juga menutup pesannya dengan doa agar seluruh pihak senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT.

Namun, beredarnya pesan pamit ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: bagaimana kelanjutan permasalahan dugaan wanprestasi yang sebelumnya dilaporkan oleh PT AJM terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi? Apakah pergantian pimpinan akan membuat persoalan tersebut meredup atau bahkan terlupakan?

Baca Juga  Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa di Cilincing, Aprillio Jalani Operasi Wajah

Sejumlah pengamat menilai, berakhirnya masa jabatan seorang direktur tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusional. Dugaan wanprestasi yang telah dilaporkan tetap melekat pada badan hukum atau institusi terkait, bukan semata pada individu yang menjabat. Artinya, siapapun pimpinan yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, persoalan tersebut secara hukum dan administrasi tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terbaru dari manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi maupun pihak PT AJM terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut pasca berakhirnya masa jabatan direktur. Publik pun masih menanti kejelasan, apakah proses penyelesaian akan berjalan transparan atau justru stagnan.

Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang akuntabel. Pergantian pejabat seharusnya tidak menjadi alasan berhentinya proses klarifikasi, penyelidikan, atau penyelesaian sengketa, terlebih jika menyangkut kepentingan hukum dan kepercayaan masyarakat.
Perkembangan selanjutnya tentu patut untuk terus dipantau.

Baca Juga  Diduga Sarat Korupsi, Proyek PSU RT 25 Tanjung Permata Diprotes Warga ini

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj