TANJUNG JABUNG TIMUR INFOKABARJAMBI.COM SPBU 24.365.56 yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, disinyalir menjadi lokasi bebas aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus sorotan awak media.
Dugaan itu mencuat setelah awak media menerima laporan dari warga yang mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Masyarakat menduga pihak SPBU lebih memprioritaskan para pelangsir ketimbang konsumen umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Sabtu (3/1/2026). Dari hasil pantauan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga milik pelangsir leluasa melakukan pengisian BBM bersubsidi. Bahkan, ditemukan kendaraan tanpa pelat nomor polisi turut mengisi BBM di SPBU tersebut.
Sementara itu, masyarakat umum justru tampak kesulitan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Aktivitas pelangsiran ini diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan “pemeliharaan” oleh pihak SPBU terhadap para pelangsir BBM bersubsidi.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga merugikan masyarakat luas serta bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi agar tepat sasaran.
Atas temuan itu, awak media mendesak Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata dan bertindak profesional demi melindungi hak masyarakat.
Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU 24.365.56 maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.