IKJ BATANG HARI — Dua warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menjadi korban pengeroyokan di area perkebunan PT Delimuda Perkasa (DMP), perusahaan sawit yang diketahui berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Kedua korban, masing-masing berinisial ND dan HD, awalnya hanya berniat mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang jatuh untuk dijual sebagai tambahan penghasilan. Namun niat sederhana itu berubah menjadi mimpi buruk. Mereka diserang secara brutal oleh sejumlah karyawan dan satpam perusahaan. ND mengalami luka robek di kepala akibat pukulan benda tumpul, sementara HD menderita cedera serius di bagian mata hingga nyaris buta.
“Kami tidak mencuri, hanya mengambil berondolan yang jatuh. Tapi kami disiksa seperti binatang. Saya luka di kepala, teman saya matanya hampir pecah,” ujar ND dengan suara bergetar saat ditemui wartawan. Ia menyebut sedikitnya sepuluh orang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, di antaranya berinisial DS, AZ, DD, dan AD.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, keluarga korban juga mendapat tekanan psikologis. Salah satu oknum karyawan dikabarkan meminta uang sebesar dua juta rupiah agar sepeda motor milik korban dikembalikan. Ironisnya, motor yang digunakan untuk bekerja kini justru ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti dalam laporan terpisah yang menuduh korban mencuri enam tandan sawit. Padahal, menurut pengakuan korban, berondolan yang mereka kumpulkan tak lebih dari 50 kilogram.
Hingga Kamis (16/10/2025), laporan penganiayaan yang telah dibuat di Polsek Maro Sebo Ulu belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, tindakan para pelaku jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Aktivis hukum di Batang Hari mengecam keras tindakan main hakim sendiri di lahan yang berstatus sitaan negara. Mereka menilai kasus ini harus ditangani serius karena menyangkut martabat warga dan integritas aparat penegak hukum. “Polisi tidak boleh ragu. Ini bukan perkara kecil. Pelaku harus ditangkap, dan perusahaan wajib bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya,” tegas salah satu pemerhati hukum lokal.
Sementara itu, pihak Polsek Maro Sebo Ulu dikabarkan telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, korban menolak damai dan bersikeras agar kasus diproses secara hukum. “Kami tidak akan mencabut laporan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar ND.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Delimuda Perkasa maupun tanggapan terbuka dari aparat kepolisian. Kasus ini menambah daftar panjang potret ketimpangan hukum di negeri ini—tajam ke bawah, tumpul ke atas. (Syovwan)