INFO KABAR JAMBI – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, kini memasuki babak baru. Dugaan praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam kegiatan kedinasan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Benar, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P sudah dinaikkan ke penyidikan,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimsus Polda Jambi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Taufik, proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, termasuk pelapor yang mengarahkan kecurigaan kepada Pinto Jayanegara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti awal yang dianggap cukup untuk membawa kasus ini ke level penyidikan.
“Ada tiga kegiatan yang diduga kuat disusupi SPJ fiktif, yakni perjalanan dinas (SPPD) yang tidak pernah dilakukan, pengadaan untuk kebutuhan rumah tangga, serta anggaran kegiatan reses,” jelas Taufik. Ditambahkannya, nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Taufik juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Pinto Jayanegara untuk dimintai keterangan resmi. Sejumlah saksi lainnya pun turut dipanggil pasca naiknya status penanganan perkara ini.
“Kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Beberapa saksi juga sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GBRK Jambi, Rio Jodiansyah, menyoroti lambatnya perkembangan kasus ini. Menurutnya, sudah lebih dari sebulan sejak perkara dinaikkan ke penyidikan, namun belum ada kejelasan siapa yang akan dijadikan tersangka.
“Ini seperti ada yang ditutup-tutupi. Kami sudah coba menghubungi penyidik untuk konfirmasi kelanjutannya, tapi belum ada jawaban. Padahal kerugian negara sudah jelas, publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Rio.
Seperti yang dirilis oleh philosopiajambi.com pada 9 April 2025, kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan dinilai sebagai ujian transparansi bagi penegak hukum di Provinsi Jambi.