INFO KABAR JAMBI – Kasus pernikahan antara Desvita dan Ismail kembali mencuat setelah terungkap dugaan pemalsuan dokumen status pernikahan. Desvita, yang diketahui masih berstatus sebagai istri dari Andri Saputra tanpa memiliki akta cerai, diduga memiliki dokumen yang dipalsukan sehingga statusnya berubah menjadi “gadis.” Dugaan pemalsuan ini menyeret nama Kepala Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batang Hari, yang menjabat pada tahun 2016.
Kasus ini pertama kali terungkap saat tim media Faktanews24.com melakukan investigasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Dalam investigasinya, tim menemukan dokumen pernikahan Desvita yang menunjukkan perubahan status dari “istri” menjadi “gadis”. Kepala KUA Sungai Rengas, yang dimintai keterangannya, hanya menyatakan harapannya agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Teluk Leban yang menjabat pada tahun 2016 membantah keras tuduhan keterlibatannya. Ia mengklaim bahwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut telah dipalsukan oleh pihak tertentu. “Tindakan ini bukan dilakukan oleh saya. Rekan-rekan media bisa memeriksa tanda tangan saya di dokumen lain dan membandingkannya dengan yang ada di surat N1,” tegasnya.
Mantan Kepala Desa juga menyarankan media untuk menghubungi Basir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Leban, dan Ramli, ahli waris dari Desvita, yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pernikahan tersebut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah Peggy, istri dari Andri Saputra, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan tersebut ke Polres Batang Hari. Ia menuduh anggota BPD Desa Tapak Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, telah memalsukan dokumen pernikahan dan membuat surat kematian palsu untuk menikah lagi.
Menanggapi kasus ini, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menegaskan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik dan meminta agar laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen segera disampaikan untuk ditindaklanjuti. “Jika seorang pejabat harus menjadi teladan, tidak boleh melakukan hal-hal yang ilegal,” tegas Fadhil.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tapak Sari, Romi, dalam wawancara singkat menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang. “Kalau memang anggota BPD kami salah, silakan hukum dengan undang-undang supaya kebenaran itu ada,” ungkap Romi.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan diharapkan segera menemukan titik terang agar keadilan dapat ditegakkan.