Jambi – Infokabarjambi.com Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P-LLIM) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Kantor Lurah Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (11/8/2025) dan ditembuskan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, sejumlah media massa, serta arsip lembaga.
Dalam laporan yang ditandatangani Koordinator Lapangan Harvey, Junaidi, dan Selamat Akbar, P-LLIM menilai ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Jambi tahun anggaran 2024–2025.
P-LLIM mengungkap adanya ketidaktransparanan serta dugaan mark-up pada paket pekerjaan bernilai kontrak miliaran rupiah. Proyek itu dilaksanakan oleh CV Hexa Mitraindo dan CV Cahaya Baru Abadi, dengan konsultan pengawas dari CV Proba dan Ginal Struktur bersama pihak terkait lainnya.
Desakan P-LLIM ke Kejati Jambi
Dalam tuntutannya, P-LLIM mendesak Kejati Jambi untuk:
1. Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Jambi serta pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
2. Menelusuri serta mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan Kantor Lurah Kenali Asam tahun 2024–2025.
3. Mengkaji ulang anggaran tahun 2025 agar tidak terjadi tumpang tindih atau overlap dana dari proyek sebelumnya.
Lembaga ini menegaskan, laporan mereka berlandaskan sejumlah aturan hukum, antara lain:
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi.
> “Kami meminta Kejati Jambi menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola keuangan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN,” tulis P-LLIM dalam surat resminya.
Respons Kejati Jambi
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH. MH, usai menerima perwakilan LLIM bersama sejumlah awak media di ruangannya, menegaskan bahwa perkara ini sudah ditindaklanjuti.
> “Kasus tersebut telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi untuk proses lebih lanjut,” tegas Noly Wiyaja SH.Mh